Makassar, 05, Februari, 2026. — Public Research Institute (PRI) menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Mapolda Sulawesi Selatan dan Kantor DPD I Partai Golkar Sulsel, Kamis (5/2/2026) siang. Aksi ini menuntut penegakan hukum atas dugaan aksi koboi Ketua DPRD Soppeng, Muhammad Farid.
Aksi tersebut dipimpin oleh Romi Arunanta selaku Jenderal Lapangan. Massa aksi membawa tiga tuntutan utama, yakni menangkap dan mengadili Ketua DPRD Soppeng, mencopot Kasat Reskrim dan Kapolres Soppeng yang diduga tidak profesional atau “masuk angin”, serta memecat Muhammad Farid sebagai kader Partai Golkar.
Di Mapolda Sulsel, massa aksi diterima oleh Kanit Wasidik Polda Sulsel, Kompol Ingaba B, yang menerima aspirasi dan tuntutan massa aksi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Eksekutif Public Research Institute, Muhammad Abdul Azizul Gaffar, dalam keterangannya kepada awak media, mengecam keras sikap Muhammad Farid yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rusman.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Azizul Gaffar.
Ia menyebutkan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Ketua DPRD Soppeng.
“Informasi yang kami terima, perbuatan serupa sudah terjadi tiga kali, namun baru sekarang ada korban yang berani melapor. Ini menunjukkan adanya ketakutan dan dugaan pembiaran selama ini,” katanya.
Azizul Gaffar juga melontarkan kritik bernada sindiran terhadap perilaku pejabat publik tersebut.
“Seorang Ketua DPRD seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung hukum, bukan justru diduga melanggarnya. Negara ini tidak diatur dengan otot, tapi dengan aturan,” tegasnya.
Selain mendesak proses hukum, PRI juga meminta DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan untuk segera mengambil sikap tegas dengan memecat Muhammad Farid (Muhammad Faris) dari keanggotaan partai.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. PRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons.