Makassar, 4 Mei 2026 — Gelombang perlawanan terhadap dugaan praktik mafia energi kembali menguat di Indonesia Timur. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Sulawesi Selatan memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran disertai pelaporan resmi atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Citra Jaya Makmur Sejahtera.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, sebagai klimaks dari rangkaian investigasi lapangan yang diklaim menemukan indikasi kuat praktik ilegal yang terstruktur dan sistematis.
DPD ARUN Sulsel menilai dugaan penimbunan BBM ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi serius yang berpotensi melumpuhkan distribusi energi masyarakat. Praktik tersebut disebut dapat memicu kelangkaan BBM, distorsi harga di tingkat konsumen, hingga memperparah ketimpangan akses energi di wilayah Sulawesi Selatan.
Sorotan utama diarahkan kepada PT Citra Jaya Makmur Sejahtera yang diduga menjadi aktor kunci dalam praktik penimbunan. Tak hanya itu, ARUN juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Hasil investigasi lapangan ARUN mengungkap aktivitas mencurigakan di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Tengku Umar, kawasan Daya, hingga wilayah Gowa. Lokasi-lokasi ini diduga menjadi simpul distribusi gelap yang memperkuat praktik penimbunan BBM.
Lebih jauh, ARUN menyoroti adanya dugaan tekanan dalam rantai distribusi BBM. Kondisi ini dinilai berbahaya karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat kecil—baik penjual maupun pembeli—dalam pusaran tindak pidana akibat distribusi BBM ilegal.
“Apa yang terjadi ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan terorganisir yang merampas hak masyarakat atas energi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” tegas Jenderal Lapangan aksi, Don Musriadi.
Dalam aksinya nanti, ARUN akan menggelar orasi terbuka serta menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Mereka mengusung tiga tuntutan utama: pengusutan tuntas tanpa tebang pilih, pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar, serta penindakan tegas terhadap aktor-aktor mafia energi.
Tak berhenti di tingkat daerah, ARUN juga melayangkan ultimatum keras kepada Polda Sulawesi Selatan. Jika laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan, kasus ini akan dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan sekaligus upaya memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
Yang lebih mengkhawatirkan, ARUN turut mengungkap dugaan adanya praktik “setoran koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum demi melancarkan operasi ilegal tersebut. Jika terbukti, hal ini berpotensi menjadi skandal besar yang mencoreng integritas institusi penegak hukum.
“Aksi ini adalah peringatan keras. Jika aparat di daerah tidak mampu atau tidak berani bertindak, kami pastikan persoalan ini akan kami eskalasi ke tingkat nasional,” ujar Don Musriadi.
ARUN pun mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap keadilan distribusi energi. Mereka menegaskan bahwa perlawanan terhadap mafia BBM bukan hanya tanggung jawab aktivis, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang terdampak.
Dengan eskalasi isu yang semakin meluas dan tekanan publik yang kian menguat, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap praktik mafia energi di Indonesia.