Sinjai, Sulawesi Selatan — Tragedi maut yang merenggut nyawa seorang bocah berusia 8 tahun di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, kini berubah menjadi gelombang kemarahan publik terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C ilegal yang selama ini bebas beroperasi tanpa tindakan tegas aparat penegak hukum.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WITA, ketika korban bersama sejumlah rekannya bermain di sekitar lokasi bekas galian tambang yang dipenuhi genangan air dalam. Lokasi tersebut diketahui merupakan area tambang galian C yang diduga ilegal dan telah lama dikeluhkan warga karena meninggalkan lubang menganga menyerupai danau maut tanpa pagar pengaman maupun tanda bahaya.
Menurut keterangan warga, korban awalnya bermain di pinggir kubangan bekas tambang sebelum akhirnya terpeleset dan tenggelam. Teman-temannya yang panik langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Sejumlah warga kemudian berusaha melakukan pencarian secara manual di kubangan berlumpur tersebut.
Setelah proses pencarian dramatis selama beberapa waktu, tubuh korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dasar kubangan bekas tambang. Tangis histeris keluarga pecah di lokasi kejadian saat jasad korban berhasil diangkat warga.
Kematian bocah tersebut langsung memantik kemarahan masyarakat yang menilai tragedi itu bukan lagi sekadar musibah, melainkan akibat nyata dari praktik tambang ilegal yang diduga dibiarkan beroperasi oleh aparat penegak hukum.
Warga secara terang-terangan menyebut aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh seorang bernama Kabir itu telah lama menjadi sorotan masyarakat. Namun anehnya, hingga memakan korban jiwa, tidak pernah terlihat adanya tindakan serius dari aparat maupun pemerintah daerah.
“Kalau tambang itu memang ilegal, kenapa bisa bertahun-tahun beroperasi? Kalau aparat tahu tapi diam, berarti ada yang salah. Jangan tunggu rakyat mati baru pura-pura bergerak,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Publik kini mempertanyakan keberanian Polres Sinjai dalam menindak aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Muncul dugaan kuat adanya praktik setoran kepada oknum tertentu sehingga aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan hukum.
Desakan pencopotan Kapolres Sinjai pun menguat. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menilai kepolisian gagal total menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, bahkan dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang membahayakan nyawa masyarakat.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan pembiaran sistematis. Kalau tambang ilegal bisa bebas beroperasi sampai memakan korban jiwa, publik patut curiga ada permainan di belakangnya,” tegas salah satu aktivis di Sinjai.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Mereka meminta pemilik tambang segera ditangkap dan diproses hukum atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal serta kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, lubang tambang yang dibiarkan terbuka hingga menyebabkan korban jiwa dapat menjerat pengelola dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tidak hanya itu, apabila terbukti ada oknum aparat yang menerima setoran atau sengaja melakukan pembiaran terhadap tambang ilegal tersebut, maka perbuatan itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kapolda Sulsel harus segera evaluasi total Polres Sinjai. Tangkap pemilik tambang, periksa semua pihak yang diduga bermain, dan bongkar mafia tambang di daerah ini. Jangan biarkan nyawa anak kecil dikalahkan oleh kepentingan bisnis ilegal,” ujar seorang tokoh pemuda Sinjai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola tambang terkait tragedi tersebut dan tudingan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Sinjai Selatan.