Menu

Mode Gelap
Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009 FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

News · 4 Feb 2025 WITA ·

Didampingi JPN, KPU Bulukumba Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK


 Didampingi JPN, KPU Bulukumba Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK Perbesar

JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Persilisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada Selasa, 04 Februari 2025.

Dalam sidang dengan agenda putusan dismissal, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon yang diajukan pasangan calon (01) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto karena permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel).

Sebelumnya, sidang persilisihan tersebut sudah digelar dua kali dengan agenda pembacaan permohonan permohon dan jawaban termohon atas permohonan. Dalam persidangan tersebut KPU Bulukumba didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel serta Advokat Firma Hukum Hicon.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dalam sengketa ini berhasil meyakinkan MK bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan paslon dengan jargon JADIMI tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan jalankan. Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat,” ujar Banu.

Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku.

Baca Juga :  Sat Narkoba Resor Gowa Bakal Bawa Temuan Dugaan Tanaman Ganja ke Labfor

“Ini merupakan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi KPU Kabupaten Bulukumba. Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

FANATIK Mengutuk keras Dugaan transaksional Balai BWS V sulbar

21 April 2026 - 17:37 WITA

Mahasiswa Universitas Megarezky Makassar gelar KKN dengan fokus peogram kesehatan di Jeneponto

17 April 2026 - 13:29 WITA

GMPR Gelar Sekolah Demonstran Angkatan XVII, Angkat Tema “Republik Maruk” di Makassar

6 April 2026 - 08:30 WITA

Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis

21 Maret 2026 - 06:26 WITA

Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi

12 Maret 2026 - 19:32 WITA

HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar

12 Maret 2026 - 19:14 WITA

Trending di Edukasi
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/