Menu ✖

Mode Gelap
FANATIK Siapkan Aksi Jilid II, Desak Dugaan Penyimpangan Satker PJN Wilayah III Sulsel Diusut Tuntas FANATIK TAK MUNDUR! Aksi Jilid 2 Mengintai Kejati Sulsel, Bukti Lanjutan Dugaan KKN PJN III Siap Dibongkar Aliansi Pejuan Keadilan (APK) Ancam Aksi Jilid II di Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Fee Proyek Swakelola SD Inpres Cilallang Ada Apa di Balik Legalitas Hertasning Sportainment? GMPR Desak Pemkot Buka Status PBG, SLF dan Air Tanah BADKO HMI Sulsel: Presiden Harus Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Disharmoni Antar Lembaga Negara Mengganggu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2026 WITA ·

Jeritan Nelayan di Balik Tanda Tangan: FANATIK Siapkan Aksi Besar ke Polda Sulsel, Dugaan Pungli Rekomendasi BBM Nelayan Pangkep Makin Menguat


 Jeritan Nelayan di Balik Tanda Tangan: FANATIK Siapkan Aksi Besar ke Polda Sulsel, Dugaan Pungli Rekomendasi BBM Nelayan Pangkep Makin Menguat Perbesar

MAKASSAR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan di Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, kini memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi keluhan di kalangan masyarakat pesisir, persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum melalui aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan oleh Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, itu disebut sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan administrasi rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, setiap pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM diduga disertai permintaan pembayaran sebesar Rp200.000 untuk setiap jolloro (perahu nelayan). Biaya tersebut disebut sebagai syarat agar dokumen dapat diproses.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan berpotensi membebani masyarakat yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari hasil melaut.

Ketika Tanda Tangan Diduga Menjadi “Tiket” Mendapatkan Hak

Bagi nelayan di wilayah kepulauan, BBM bersubsidi bukan sekadar komoditas, melainkan penentu apakah mereka dapat melaut atau tidak.

Namun hak tersebut, menurut sejumlah pengakuan warga, diduga berubah menjadi sesuatu yang harus “ditebus” melalui biaya tambahan yang tidak diketahui dasar hukumnya.

Baca Juga :  Kejutan, Husniah-Darmawangsyah Resmi Terima Rekomendasi Dua Partai Sekaligus

“Kalau suratnya tidak keluar, kami tidak bisa membeli solar. Kalau tidak ada solar, kami tidak bisa melaut. Kalau tidak melaut, keluarga kami makan apa?” ujar seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan serupa disebut datang dari beberapa nelayan lainnya yang mengaku enggan berbicara secara terbuka karena khawatir mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi pada masa mendatang.

FANATIK: Jangan Biarkan Nelayan Membayar untuk Haknya Sendiri

Jenderal Lapangan FANATIK, M. Abduh, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terbebani oleh dugaan pungutan dalam pelayanan publik.

Menurutnya, apabila benar terdapat biaya di luar ketentuan resmi, maka praktik tersebut harus diusut secara menyeluruh.

“Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan menjadikan pelayanan sebagai ruang munculnya dugaan transaksi. Jika benar ada pungutan di luar aturan, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas M. Abduh.

Ia menambahkan bahwa masyarakat pesisir seharusnya memperoleh kemudahan akses terhadap BBM subsidi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung sektor perikanan rakyat, bukan justru menghadapi beban biaya tambahan yang menggerus pendapatan mereka.

Ekonomi Pesisir Terancam, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Bagi nelayan tradisional, tambahan pengeluaran Rp200.000 bukan persoalan sepele.

Nilai tersebut dapat mengurangi modal membeli bahan bakar, es batu, bekal melaut hingga kebutuhan rumah tangga. Dalam situasi hasil tangkapan yang tidak menentu, setiap rupiah memiliki arti bagi keberlangsungan hidup keluarga nelayan.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2 April 2022

Jika dugaan pungutan itu benar terjadi secara sistematis, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh nelayan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah di tingkat kelurahan.

FANATIK menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, pemerintah daerah, inspektorat, maupun instansi pengawas pelayanan publik.

Aksi dan Pelaporan Resmi ke Polda Sulsel

Dalam aksi yang akan digelar di Mapolda Sulsel, FANATIK akan menyampaikan tuntutan agar aparat:

  • Mengusut dugaan pungutan liar dalam pengurusan rekomendasi BBM nelayan.
  • Memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme tersebut.
  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bersedia menjadi saksi.
  • Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

FANATIK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti pendukung untuk menyampaikannya melalui mekanisme hukum agar dapat diverifikasi secara objektif.

Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan liar tersebut masih berupa laporan dan pengaduan masyarakat yang belum dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi yang akan dilakukan FANATIK disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, dengan harapan seluruh fakta dapat diungkap melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.

Baca Juga :  Kasi Intel Kasrem 132/Tdl hadiri Upacara Hari Pahlawan Tingkat Prov. Sulteng

“Ketika nelayan harus membayar untuk memperoleh hak yang semestinya mereka terima melalui pelayanan publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga wibawa negara. Biarkan proses hukum bekerja, tetapi jangan pernah membiarkan setiap dugaan penyimpangan berlalu tanpa pemeriksaan,” tutup M. Abduh.

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

FANATIK Siapkan Aksi Jilid II, Desak Dugaan Penyimpangan Satker PJN Wilayah III Sulsel Diusut Tuntas

29 September 2026 - 13:55 WITA

FANATIK TAK MUNDUR! Aksi Jilid 2 Mengintai Kejati Sulsel, Bukti Lanjutan Dugaan KKN PJN III Siap Dibongkar

25 September 2026 - 15:56 WITA

Aliansi Pejuan Keadilan (APK) Ancam Aksi Jilid II di Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Fee Proyek Swakelola SD Inpres Cilallang

24 September 2026 - 20:51 WITA

FANATIK Siapkan Aksi 25 September di Kejati Sulsel dan Satker PJN Wilayah III, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Jalan

24 September 2026 - 13:41 WITA

Ada Apa di Balik Legalitas Hertasning Sportainment? GMPR Desak Pemkot Buka Status PBG, SLF dan Air Tanah

18 September 2026 - 13:45 WITA

BADKO HMI Sulsel: Presiden Harus Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Disharmoni Antar Lembaga Negara Mengganggu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

10 Juli 2026 - 17:24 WITA

Trending di Edukasi
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/