MAKASSAR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan di Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, kini memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi keluhan di kalangan masyarakat pesisir, persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum melalui aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan oleh Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK).
Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, itu disebut sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan administrasi rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, setiap pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM diduga disertai permintaan pembayaran sebesar Rp200.000 untuk setiap jolloro (perahu nelayan). Biaya tersebut disebut sebagai syarat agar dokumen dapat diproses.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan berpotensi membebani masyarakat yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari hasil melaut.
Ketika Tanda Tangan Diduga Menjadi “Tiket” Mendapatkan Hak
Bagi nelayan di wilayah kepulauan, BBM bersubsidi bukan sekadar komoditas, melainkan penentu apakah mereka dapat melaut atau tidak.
Namun hak tersebut, menurut sejumlah pengakuan warga, diduga berubah menjadi sesuatu yang harus “ditebus” melalui biaya tambahan yang tidak diketahui dasar hukumnya.
“Kalau suratnya tidak keluar, kami tidak bisa membeli solar. Kalau tidak ada solar, kami tidak bisa melaut. Kalau tidak melaut, keluarga kami makan apa?” ujar seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan serupa disebut datang dari beberapa nelayan lainnya yang mengaku enggan berbicara secara terbuka karena khawatir mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi pada masa mendatang.
FANATIK: Jangan Biarkan Nelayan Membayar untuk Haknya Sendiri
Jenderal Lapangan FANATIK, M. Abduh, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terbebani oleh dugaan pungutan dalam pelayanan publik.
Menurutnya, apabila benar terdapat biaya di luar ketentuan resmi, maka praktik tersebut harus diusut secara menyeluruh.
“Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan menjadikan pelayanan sebagai ruang munculnya dugaan transaksi. Jika benar ada pungutan di luar aturan, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas M. Abduh.
Ia menambahkan bahwa masyarakat pesisir seharusnya memperoleh kemudahan akses terhadap BBM subsidi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung sektor perikanan rakyat, bukan justru menghadapi beban biaya tambahan yang menggerus pendapatan mereka.
Ekonomi Pesisir Terancam, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Bagi nelayan tradisional, tambahan pengeluaran Rp200.000 bukan persoalan sepele.
Nilai tersebut dapat mengurangi modal membeli bahan bakar, es batu, bekal melaut hingga kebutuhan rumah tangga. Dalam situasi hasil tangkapan yang tidak menentu, setiap rupiah memiliki arti bagi keberlangsungan hidup keluarga nelayan.
Jika dugaan pungutan itu benar terjadi secara sistematis, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh nelayan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah di tingkat kelurahan.
FANATIK menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, pemerintah daerah, inspektorat, maupun instansi pengawas pelayanan publik.
Aksi dan Pelaporan Resmi ke Polda Sulsel
Dalam aksi yang akan digelar di Mapolda Sulsel, FANATIK akan menyampaikan tuntutan agar aparat:
- Mengusut dugaan pungutan liar dalam pengurusan rekomendasi BBM nelayan.
- Memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme tersebut.
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bersedia menjadi saksi.
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
FANATIK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti pendukung untuk menyampaikannya melalui mekanisme hukum agar dapat diverifikasi secara objektif.
Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan liar tersebut masih berupa laporan dan pengaduan masyarakat yang belum dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi yang akan dilakukan FANATIK disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, dengan harapan seluruh fakta dapat diungkap melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.
“Ketika nelayan harus membayar untuk memperoleh hak yang semestinya mereka terima melalui pelayanan publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga wibawa negara. Biarkan proses hukum bekerja, tetapi jangan pernah membiarkan setiap dugaan penyimpangan berlalu tanpa pemeriksaan,” tutup M. Abduh.