Makassar – Di tengah rencana aksi besar yang akan digelar di depan Polda Sulawesi Selatan, Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) mengungkap adanya laporan baru dari masyarakat yang dinilai semakin memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan yang berkembang di lingkungan Polres Bantaeng.
Laporan tersebut berasal dari warga Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, yang diterima langsung oleh jajaran pimpinan FANATIK dalam beberapa hari terakhir.
Menurut informasi yang diterima organisasi tersebut, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, personel Perintis Polres Bantaeng disebut mengamankan satu unit kendaraan Honda Mobilio bernomor polisi DD 1429 MB yang diduga mengangkut rokok ilegal berbagai merek, di antaranya merek Opa, Oma, dan Siwa.
Dalam laporan yang diterima FANATIK, kendaraan tersebut disebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial A, sementara barang yang diduga dimuat dalam kendaraan tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial R.
Asriadi, Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi FANATIK, mengatakan bahwa informasi tersebut saat ini masih berupa laporan masyarakat yang harus diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Namun yang menjadi perhatian organisasi tersebut adalah adanya informasi lanjutan yang dinilai memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Polres Bantaeng.
“Masyarakat menyampaikan kepada kami bahwa saat diamankan, pihak yang berada dalam kendaraan tersebut diduga menyampaikan bahwa aktivitas mereka telah diketahui atau telah dikoordinasikan dengan pihak tertentu di lingkungan Reskrim Polres Bantaeng. Tentu informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi rumor. Harus ada klarifikasi resmi dan pemeriksaan yang objektif,” kata Asriadi.
Menurut laporan warga yang diterima FANATIK, kendaraan yang diamankan oleh personel Perintis Polres Bantaeng tersebut kemudian dibawa ke Polres Bantaeng untuk diserahkan kepada unit yang berwenang melakukan penanganan lebih lanjut.
Namun yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat, lanjut Asriadi, adalah informasi bahwa ketika sejumlah warga melakukan pengecekan pada malam harinya, kendaraan beserta muatan yang sebelumnya disebut telah diamankan tersebut dikabarkan sudah tidak berada lagi di lingkungan Polres Bantaeng.
“Inilah yang menjadi pertanyaan publik. Jika benar ada proses pengamanan terhadap barang yang diduga ilegal, bagaimana status penanganannya? Apakah dilakukan penyitaan? Apakah dilepaskan? Apakah ada proses hukum yang berjalan? Semua pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.”
FANATIK menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.
Namun organisasi tersebut menilai informasi yang berkembang cukup serius untuk menjadi objek pengawasan dan investigasi oleh institusi yang berwenang.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak bisa menutup mata ketika masyarakat menyampaikan informasi yang menurut mereka janggal. Karena itu kami meminta Ditreskrimum Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional dan transparan.”
Asriadi menegaskan bahwa laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut akan menjadi salah satu materi yang akan dibawa FANATIK dalam aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, organisasi tersebut juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila dinilai memerlukan pengawasan yang lebih luas.
“Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka publik berhak mengetahui hasil pemeriksaannya. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, maka aparat yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena jabatan, kedekatan, atau pengaruh tertentu.”
FANATIK juga menyoroti berkembangnya berbagai isu di masyarakat yang mengaitkan sejumlah pejabat kepolisian di Bantaeng dengan kedekatan terhadap tokoh politik tertentu. Namun organisasi tersebut menegaskan bahwa isu tersebut harus dipisahkan dari proses pembuktian hukum dan hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang independen.
Dalam waktu dekat, FANATIK memastikan akan menggelar aksi di Polda Sulsel sekaligus menyerahkan laporan resmi kepada Ditreskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Bagi FANATIK, persoalan ini bukan lagi sekadar soal satu kendaraan atau satu dugaan pelanggaran. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Sebab ketika barang yang disebut diamankan tiba-tiba tidak lagi diketahui statusnya, publik tentu berhak bertanya: apakah hukum sedang bekerja, atau justru sedang diawasi oleh mereka yang seharusnya diawasi?