Makassar — Proyek Revitalisasi SD Inpres Cilallang Tahun 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar menjadi sorotan. Selain sejumlah komponen dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dinilai perlu diuji kewajarannya, muncul pula informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 27 persen dari nilai anggaran proyek.
Jika dihitung dari nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar, angka 27 persen tersebut setara dengan kurang lebih Rp313,2 juta.
Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Namun, besarnya nilai yang disebutkan membuat persoalan itu dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan yang berwenang.
Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah resmi dengan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Jumat, 18 September 2026.
RAB Rp1,16 Miliar Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh, kegiatan tersebut merupakan Revitalisasi Sekolah 2026 pada SD Inpres Cilallang, NPSN 40307594, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dokumen bertanggal 24 Juli 2026 tersebut mencantumkan total anggaran sebesar Rp1.160.068.688, dengan pembulatan menjadi Rp1,16 miliar.
Sejumlah item pekerjaan kemudian menjadi perhatian.
Salah satunya adalah rehabilitasi WC Guru. Dalam rincian RAB, luas pekerjaan tercantum 3 meter persegi dengan anggaran Rp56.487.290.
Secara matematis, angka tersebut setara sekitar Rp18,8 juta per meter persegi.
Meski demikian, angka tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai mark-up. Rincian pekerjaan mencakup berbagai komponen, termasuk pembongkaran, pekerjaan tanah, pondasi dan struktur beton. Karena itu, diperlukan pemeriksaan volume, spesifikasi serta harga satuan untuk menentukan kewajaran anggaran tersebut.
Penutup Saluran 60 Meter Rp24 Juta
Sorotan juga muncul pada pekerjaan pembangunan saluran.
Dalam RAB tercantum penutup saluran besi strip sepanjang 60 meter dengan nilai Rp24 juta. Sementara total pekerjaan pembangunan saluran tercatat sekitar Rp40,53 juta.
Komponen tersebut perlu diuji berdasarkan spesifikasi teknis, ukuran dan jenis material yang digunakan serta kesesuaian harga satuannya.
Pagar 20 Meter Dianggarkan Rp32,36 Juta
Pekerjaan pembangunan pagar belakang sepanjang 20 meter tercantum dengan anggaran sekitar Rp32,36 juta.
Dalam rincian RAB terdapat pekerjaan beton kolom, bekisting, pembesian, pasangan bata seluas 60 meter persegi, plesteran, acian hingga pengecatan.
Lagi-lagi, angka tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kesesuaian antara dokumen dan realisasi fisik perlu diperiksa untuk memastikan seluruh volume dan spesifikasi benar-benar dilaksanakan.
Karena Swakelola, Penggunaan Dana Perlu Dibuka
Proyek tersebut disebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Dalam konteks itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen RAB. Realisasi penggunaan anggaran juga perlu dicocokkan dengan bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres pekerjaan, dokumentasi fisik serta laporan pertanggungjawaban.
Perbandingan antara RAB, realisasi fisik dan realisasi keuangan menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan.
Dugaan Fee 27 Persen Jadi Perhatian
Di tengah sorotan terhadap sejumlah komponen RAB, FANATIK juga menyatakan akan membawa informasi mengenai dugaan permintaan fee 27 persen ke Kejati Sulsel.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar, angka tersebut secara matematis mencapai sekitar Rp313,2 juta.
FANATIK meminta dugaan itu tidak sekadar menjadi isu di lapangan, tetapi diverifikasi melalui proses pemeriksaan.
Beberapa pertanyaan yang dinilai perlu dijawab antara lain siapa yang diduga meminta fee, kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, kapan permintaan itu dilakukan, apakah terdapat bukti komunikasi atau saksi, serta apakah pernah terjadi penyerahan uang.
Jika terdapat bukti transaksi, penelusuran terhadap aliran dana juga dinilai penting.
FANATIK Aksi dan Laporkan ke Kejati Sulsel
FANATIK secara kelembagaan menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan/pengaduan resmi ke Kejati Sulsel pada Jumat, 18 September 2026.
Dalam aksi tersebut, FANATIK berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi, menguji kewajaran harga dan volume pekerjaan, memeriksa realisasi keuangan serta menelusuri dugaan fee 27 persen apabila terdapat bukti pendukung.
FANATIK juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik proyek di lapangan.
Bukan Vonis, Tetapi Harus Dibuktikan
Sorotan terhadap proyek ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap kepala sekolah, panitia pembangunan, perencana, pelaksana maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan proyek tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan membantah informasi yang dianggap tidak benar.
Begitu pula dugaan fee 27 persen masih membutuhkan pembuktian. RAB yang diperoleh hanya menunjukkan nilai dan rincian anggaran; dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya permintaan fee maupun tindak pidana.
Karena itu, FANATIK menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Jika seluruh pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran dan administrasinya sesuai ketentuan, maka pemeriksaan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara RAB, realisasi fisik dan realisasi keuangan, atau terdapat bukti yang menguatkan dugaan permintaan fee, maka temuan tersebut diharapkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pada Jumat, 18 September 2026, FANATIK akan membawa persoalan tersebut ke Kejati Sulsel. Publik kini menunggu satu hal: apakah sorotan terhadap proyek revitalisasi senilai Rp1,16 miliar itu hanya akan berhenti sebagai pertanyaan, atau justru menjadi pintu masuk pemeriksaan yang lebih mendalam.