MAKASSAR — Proses pembangunan dan aktivitas Hertasning Sportainment mulai mendapat sorotan tajam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GMPR). Organisasi mahasiswa ini menduga terdapat persoalan dalam pemenuhan legalitas bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sorotan tersebut tidak berhenti pada dokumen bangunan. GMPR juga meminta pemerintah memeriksa dugaan penggunaan dan/atau pengusahaan air tanah, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan.
Dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 001/GMPR/IX/2026, GMPR mendesak instansi berwenang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aspek-aspek tersebut dan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Jenderal Lapangan GMPR, Abrian, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Hertasning Sportainment.
Menurut Abrian, apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan bahwa bangunan atau kegiatan tersebut memang berjalan tanpa memenuhi persyaratan perizinan, Pemkot Makassar harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
“Kami mendesak Pemkot Makassar tidak tutup mata. Jika setelah pemeriksaan terbukti diduga tidak memiliki atau tidak memenuhi PBG dan SLF serta persyaratan lainnya, kami meminta izin operasionalnya dievaluasi bahkan dicabut sesuai ketentuan, dan dilakukan penyegelan apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu,” tegas Abrian.
Ia juga menyoroti aspek penggunaan air tanah. GMPR meminta pemerintah memastikan apakah pemanfaatan air tanah pada kegiatan tersebut telah memenuhi persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan.
GMPR memastikan tekanan publik akan dilanjutkan melalui aksi pada Rabu, 23 September 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai.
Dua titik aksi yang tercantum dalam surat resmi GMPR adalah Kantor Wali Kota Makassar dan Arka Signature, dengan rencana massa sekitar 100 orang.
GMPR menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan akan dilakukan secara damai serta tertib.
Abrian menyatakan pihaknya ingin Pemkot memberikan jawaban berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.
“Rabu kami datang untuk meminta kejelasan. PBG ada atau tidak, SLF ada atau tidak, bagaimana status tata ruang, lingkungan dan air tanahnya. Kalau semuanya lengkap, buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” kata Abrian.
GMPR sendiri menegaskan dalam suratnya bahwa dugaan yang disampaikan merupakan materi aspirasi dan permintaan klarifikasi/pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.