Makassar — Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan laporan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Berdasarkan surat somasi FANATIK Nomor 001/SOMASI/FANATIK/IX/2026 tertanggal 18 September 2026, aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan klarifikasi mengenai sejumlah informasi, temuan lapangan, dan dokumen yang menurut FANATIK mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Satker PJN Wilayah III Sulawesi Selatan.
Aksi dijadwalkan mulai pukul 13.00 WITA sampai selesai, dengan titik aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kantor Satker Wilayah III PJN Sulawesi Selatan.
Soroti Tiga Paket Pekerjaan
Dalam somasinya, FANATIK mencantumkan tiga paket pekerjaan yang menjadi perhatian, yakni Preservasi Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Barang dengan nilai yang tercantum Rp19,429 miliar, Preservasi Jalan Ujung Lamuru–Koppe, serta Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase dengan nilai Rp21,638 miliar. Untuk paket Ujung Lamuru–Koppe, FANATIK mencatat nilai penawaran Rp73,629 miliar dengan HPS Rp97,491 miliar dan meminta nilai kontrak final diverifikasi melalui dokumen kontrak.
FANATIK menyebut sejumlah aspek yang perlu diperiksa dan diklarifikasi, antara lain dugaan keterlambatan pekerjaan, kesesuaian volume dan mutu pekerjaan, pembayaran termin terhadap progres fisik, kesesuaian peralatan dan tenaga kerja, addendum atau perpanjangan waktu, denda keterlambatan, serta kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Selain itu, somasi juga meminta penjelasan terkait dugaan lemahnya pengawasan serta indikasi penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan apabila memang ditemukan bukti mengenai hal tersebut. FANATIK juga meminta agar potensi kerugian keuangan negara, jika ada, diperiksa melalui mekanisme audit oleh lembaga yang berwenang.
Dalam aksi tersebut, FANATIK berencana menyuarakan tuntutan agar pihak Satker PJN Wilayah III memberikan klarifikasi dan membuka informasi terkait kontrak, SPMK, SPPBJ, addendum, jadwal pelaksanaan, laporan progres, berita acara pemeriksaan, dokumen pembayaran, progres fisik dan keuangan, hingga dokumen pendukung material, peralatan dan tenaga kerja.
Sebelumnya, FANATIK telah memberikan waktu 7 hari kerja sejak diterimanya somasi kepada Kepala Satker PJN Wilayah III Sulawesi Selatan untuk memberikan jawaban tertulis dan penjelasan atas sejumlah poin yang dipersoalkan.
Jika respons yang diberikan dinilai belum memadai, FANATIK menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan kelembagaan dengan menyampaikan hasil kajian beserta dokumen pendukung kepada sejumlah instansi, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, BBPJN Sulawesi Selatan, LKPP, Kejati Sulsel, Polda Sulsel, KPK apabila memenuhi kewenangannya, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, dan DPRD Sulsel.
FANATIK menegaskan bahwa aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian pendapat dan kontrol sosial, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Dalam somasinya, organisasi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak bermaksud menetapkan kesalahan pihak tertentu, tetapi meminta agar setiap dugaan ketidaksesuaian pada proyek yang menggunakan dana negara dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan demikian, FANATIK mengajak pihak terkait untuk memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak serta kondisi pekerjaan yang sebenarnya.