Makassar — Aliansi Pejuang Keadilan (APK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (24/9/2026), untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi SD Inpres Cilallang Tahun 2026 yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar.
Dalam aksi tersebut, massa APK secara bergantian menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Sulsel. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh pelaksanaan proyek yang disebut menggunakan mekanisme swakelola, termasuk informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 27 persen.
APK juga menyerahkan laporan awal serta menyatakan akan membawa bukti-bukti lanjutan dalam agenda berikutnya.
Berdasarkan dokumen RAB, kegiatan tersebut merupakan Revitalisasi Sekolah 2026 pada SD Inpres Cilallang, NPSN 40307594, Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumen tertanggal 24 Juli 2026 mencantumkan total anggaran sebesar Rp1.160.068.688 atau sekitar Rp1,16 miliar.
Sejumlah komponen dalam RAB turut menjadi perhatian APK dan dinilai perlu diverifikasi antara dokumen, realisasi fisik dan penggunaan anggaran.
Salah satunya adalah rehabilitasi WC Guru yang dalam rincian RAB tercantum sekitar 3 meter persegi dengan anggaran Rp56.487.290.
Pada pekerjaan saluran, RAB mencantumkan penutup saluran besi strip sepanjang 60 meter dengan nilai Rp24 juta, sementara total pekerjaan saluran tercatat sekitar Rp40,53 juta.
Pembangunan pagar belakang sepanjang 20 meter juga tercantum dengan anggaran sekitar Rp32,36 juta.
APK meminta seluruh komponen tersebut diperiksa berdasarkan volume, spesifikasi, harga satuan dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Selain menyoroti RAB, APK membawa informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 27 persen dalam pelaksanaan proyek.
APK meminta Kejati Sulsel melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri bukti komunikasi, dokumen maupun transaksi apabila memang terdapat bukti pendukung.
APK menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan fee tersebut merupakan materi laporan yang masih membutuhkan pembuktian dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Jenderal Lapangan APK, Reza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti setelah penyampaian laporan pada Kamis hari ini.
Reza menyatakan APK mengancam akan kembali menggelar aksi jilid II di Kejati Sulsel pada pekan depan, sekaligus menyerahkan bukti-bukti lanjutan terkait dugaan fee dan pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pekan depan kami akan kembali dengan aksi jilid II sekaligus membawa bukti-bukti lanjutan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Reza.
Menurutnya, APK memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan dan pembuktian. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terang. Tetapi jika ditemukan bukti penyimpangan, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
APK meminta pemeriksaan terhadap proyek tersebut tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Mereka mendorong pencocokan antara RAB, realisasi fisik dan realisasi keuangan, termasuk volume pekerjaan, spesifikasi material, pembayaran tenaga kerja, bukti pembelian serta dokumen pertanggungjawaban.
Rencana aksi jilid II sekaligus penyerahan bukti tambahan disebut menjadi langkah lanjutan APK untuk memastikan laporan yang telah disampaikan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
APK menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Inpres Cilallang dan kebenaran atas dugaan yang mereka laporkan.
Dengan ancaman aksi jilid II pekan depan, APK menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek swakelola tersebut belum akan berhenti dan akan terus dikawal sampai proses pemeriksaan memberikan kejelasan.