MAKASSAR — Public Research Institute (PRI) mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk menindaklanjuti informasi serta dugaan terkait peredaran dan/atau penjualan barang ilegal, termasuk dugaan penjualan minuman yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dikaitkan dengan PT Phinisi Anugerah Nusantara.
PRI menilai bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional guna memastikan legalitas barang yang diperdagangkan, asal-usul pemasukan barang, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai apabila berlaku.
Menurut PRI, pengawasan terhadap peredaran barang dan minuman yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum merupakan bagian penting dari upaya melindungi kepentingan publik, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta mencegah potensi kerugian negara akibat pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan.
“Setiap informasi mengenai dugaan peredaran dan penjualan barang ilegal harus ditindaklanjuti secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mengedepankan bukti, serta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum,” demikian sikap PRI dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.
Desak Pemeriksaan Legalitas Barang dan Minuman
PRI menegaskan bahwa dugaan penjualan minuman ilegal perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan jenis dan kategori minuman yang dimaksud, legalitas peredarannya, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan kewajiban perizinan dan cukai apabila dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
PRI juga meminta instansi berwenang untuk menelusuri apakah barang yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan pemasukan dan distribusi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.
PRI menekankan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan mendorong dilakukannya klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka agar persoalan tersebut memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Titik Aksi, Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum
Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, Public Research Institute (PRI) menyampaikan rencana aksi unjuk rasa pada:
* Hari/Tanggal: Senin, 12 Oktober 2026
* Waktu: Pukul 12.00 WITA hingga selesai
* Titik aksi: Kantor PT Phinisi Anugerah Nusantara, Polda Sulawesi Selatan, dan Kantor Bea Cukai Makassar
* Estimasi massa: 100 orang
Dalam aksi tersebut, PRI membawa sejumlah tuntutan, yakni mendesak Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran dan penjualan barang ilegal; mendesak instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai apabila relevan, memeriksa legalitas barang dan pemenuhan kewajiban cukai; serta meminta PT Phinisi Anugerah Nusantara memberikan klarifikasi resmi atas persoalan yang dipertanyakan.
PRI juga meminta agar setiap kegiatan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan ditindak sesuai hukum, serta mendorong aparat bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih.
PRI menyatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran di bidang perdagangan, kepabeanan, dan cukai harus dilakukan berdasarkan bukti serta kewenangan masing-masing instansi. Ketentuan hukum yang relevan antara lain peraturan mengenai kepabeanan, cukai, dan penyampaian pendapat di muka umum, dengan penerapannya disesuaikan dengan jenis barang serta fakta yang ditemukan.
PRI berharap pihak perusahaan dan instansi berwenang dapat menyikapi persoalan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. PRI juga menyatakan bahwa aksi akan dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban umum, menghormati hak masyarakat, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.