MAKASSAR — Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) bersiap menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang pada Jumat, 16 Oktober 2026. Aksi tersebut menyoroti pelaksanaan Program Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Selayar yang disebut memiliki total anggaran sekitar Rp21,6 miliar untuk 12 paket pekerjaan.
FANATIK menegaskan, agenda tersebut bukan sekadar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di muka umum, melainkan juga akan dirangkaikan dengan pelaporan resmi secara kelembagaan kepada pihak berwenang agar pelaksanaan seluruh paket pekerjaan diperiksa secara menyeluruh.
Organisasi tersebut menilai, besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur irigasi harus disertai transparansi, kualitas pekerjaan yang dapat diuji, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
“Anggaran sekitar Rp21,6 miliar untuk 12 paket pekerjaan bukan nilai yang kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan, apakah volume pekerjaan sesuai kontrak, bagaimana kualitas fisiknya, dan apakah seluruh pelaksanaannya memenuhi spesifikasi teknis,” demikian pokok sikap FANATIK dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 078/FANATIK/B/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
Jenderal lapangan FANATIK, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan publik yang akan ditempuh melalui dua jalur, yakni penyampaian aspirasi secara terbuka dan pelaporan resmi secara kelembagaan.
Menurut Abduh, FANATIK tidak ingin persoalan penggunaan anggaran negara berhenti pada orasi dan pernyataan sikap. Pihaknya akan mendorong agar informasi serta dokumen terkait pelaksanaan 12 paket JIAT tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan hanya sekadar aksi unjuk rasa. Kami juga akan melakukan pelaporan resmi secara kelembagaan kepada pihak berwenang agar pelaksanaan 12 paket JIAT di Kabupaten Kepulauan Selayar diperiksa secara menyeluruh,” tegas Abduh.
Ia melanjutkan, laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta penelusuran terhadap kesesuaian nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, realisasi fisik, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Kami ingin persoalan ini diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan audit oleh lembaga yang berwenang. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan bukti yang cukup, kami mendesak agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pengawasan terhadap anggaran negara hanya menjadi formalitas,” lanjutnya.
Abduh juga menekankan bahwa langkah FANATIK bukanlah upaya untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan. Menurutnya, pelaporan resmi diperlukan agar setiap pertanyaan mengenai pelaksanaan program tersebut mendapatkan jawaban berdasarkan data dan fakta.
FANATIK meminta BBWS Pompengan Jeneberang membuka informasi dan dokumen pelaksanaan seluruh 12 paket JIAT secara transparan, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan yang berlaku.
FANATIK juga meminta agar penggunaan anggaran sekitar Rp21,6 miliar diaudit oleh lembaga yang berwenang. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, hasilnya diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Bagi FANATIK, penyelesaian administrasi proyek tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Hasil pekerjaan harus dapat diperiksa secara teknis dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Polda Sulsel Didesak Menindaklanjuti Laporan Berdasarkan Bukti
Polda Sulsel menjadi salah satu titik aksi yang direncanakan FANATIK untuk menyampaikan desakan agar dugaan persoalan dalam pelaksanaan program JIAT ditelusuri sesuai kewenangan kepolisian.
Melalui pelaporan resmi yang direncanakan tersebut, FANATIK berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa dokumen pendukung, menelusuri proses pelaksanaan pekerjaan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan.
FANATIK menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, informasi dalam surat pemberitahuan aksi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 12 paket JIAT.
Karena itu, keterbukaan pihak terkait dan pemeriksaan independen sesuai kewenangan menjadi langkah penting untuk menjawab sorotan publik.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi, FANATIK menjadwalkan kegiatan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai. Massa direncanakan berkumpul di Fly Over Makassar sebelum bergerak menuju Polda Sulsel dan BBWS Pompengan Jeneberang.
Muhammad Abduh Azizul Gaffar, sebagai jenderal lapangan dalam surat tersebut. Ia menegaskan bahwa FANATIK akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme pengawasan publik dan jalur hukum yang berlaku.
“Prinsip kami jelas, anggaran negara harus transparan, pekerjaan harus dapat diuji, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti. Kami ingin ada pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar jawaban normatif,” tutup Abduh.
Rencana aksi dan pelaporan resmi secara kelembagaan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih terbuka terhadap pelaksanaan 12 paket JIAT di Kabupaten Kepulauan Selayar. Publik kini menunggu keterbukaan dokumen, hasil pemeriksaan fisik, serta penjelasan dari instansi terkait mengenai pertanggungjawaban anggaran sekitar Rp21,6 miliar tersebut.