Oleh : Bheybi Abrian TumandukMahasiswa D3 TLM, saat ini melanjutkan studi D4 TLM di Universitas Megarezky
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan mengandung partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) yang dapat masuk hingga ke bagian terdalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan serta penyakit kardiovaskular.
Data pemantauan BMKG Kalimantan Barat pada 13 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB mencatat konsentrasi PM2.5 di Kubu Raya sebesar 100,8 µg/m³, Mempawah 139,5 µg/m³, dan Sintang 165,8 µg/m³. Angka tersebut menunjukkan buruknya kualitas udara di lokasi dan waktu pengukuran tersebut. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang bekerja di luar ruangan menjadi kelompok yang perlu mendapat perlindungan khusus.
Pemerintah melalui BNPB, BMKG, dan kementerian terkait telah melakukan pemantauan serta koordinasi penanganan karhutla. Namun, langkah tersebut harus dievaluasi berdasarkan hasil nyata, mulai dari penurunan luas kebakaran, perbaikan kualitas udara, hingga perlindungan kesehatan masyarakat. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan dan dampak kebakaran.
Pertanyaan mengenai penetapan status bencana nasional juga perlu dijawab secara terbuka. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status mempertimbangkan korban, kerugian, kerusakan, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi apakah skala karhutla telah memenuhi indikator yang berlaku dan apakah penanganan nasional yang lebih kuat diperlukan. Penetapan status tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus berlandaskan data dan ketentuan hukum.
Sebagai mahasiswa Teknologi Laboratorium Medis, saya memandang bahwa persoalan karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, menyediakan informasi kualitas udara yang akurat, dan memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan kesehatan.
Hutan yang terbakar bukan hanya kehilangan pepohonan, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk menghirup udara bersih. Pemerintah harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.