Menu ✖

Mode Gelap
FANATIK Siapkan Aksi Jilid II, Desak Dugaan Penyimpangan Satker PJN Wilayah III Sulsel Diusut Tuntas FANATIK TAK MUNDUR! Aksi Jilid 2 Mengintai Kejati Sulsel, Bukti Lanjutan Dugaan KKN PJN III Siap Dibongkar Aliansi Pejuan Keadilan (APK) Ancam Aksi Jilid II di Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Fee Proyek Swakelola SD Inpres Cilallang Ada Apa di Balik Legalitas Hertasning Sportainment? GMPR Desak Pemkot Buka Status PBG, SLF dan Air Tanah BADKO HMI Sulsel: Presiden Harus Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Disharmoni Antar Lembaga Negara Mengganggu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2024 WITA ·

Kejati Sulsel Tunggu Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Proyek UMI Makassar


 Kejati Sulsel Tunggu Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Proyek UMI Makassar Perbesar

MAKASSAR- Kasus dugaan penggelapan atau korupsi anggaran dana proyek pembangunan beberapa fasilitas kampus di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menyeret nama mantan rektor Prof Basri Modding alias BM dan Rektor UMI Makassar Prof Sufirman Rahman alias SR masuk babak baru.

 

Berdasarkan informasi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dari keempat tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, baru satu SPDP yang diterima pihaknya yakni atas nama Prof Basri Modding.

 

Sementara SPDP Prof Sufirman Rahman dan dua tersangka lainnya yaitu Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW, yang juga merupakan putra dari Prof Basri Modding, sampai saat ini belum diterima.

 

“Kalau SPDP Prof Basri Modding sudah pernah ada, tapi berkas (perkara) belum pernah diserahkan, makanya dikembalikan ke Polda. Khusus untuk Prof Sufirman (dan dua tersangka lainnya) belum ada SPDPnya,” kata Soetarmi kepada awak media, Jumat (27/9/2024).

 

Dijelaskan Soetarmi, SPDP Prof Basri Modding diterima pihak Kejati Sulsel, pada tanggal 7 Februari 2024 lalu dengan nomor surat: SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel.

 

Selanjutnya, kata dia, Jaksa pada Kejati Sulsel mengajukan P-17 pertama atau permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 dengan Nomor: B-1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024, tanggal 7 Maret 2024.

Baca Juga :  Menjaga Kedaulatan di Tangan Rakyat: Menolak Narasi Pilkada Melalui DPRD dalam Revisi UU Pemilu

 

Dikarenakan belum ada tanggapan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, maka pihak Kejati Sulsel kembali menerbitkan P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024, tanggal 16 April 2024.

 

“Hingga batas waktu tiga bulan tidak ada tanggapan dari penyidik (kepolisian) maka dilakukan pengembalian SPDP Nomor: B-2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024,” ungkap Soetarmi.

 

Selanjutnya, Soetarmi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor: SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024, tanggal 26 Juni 2024, namun baru diterima pihak Kejati Sulsel pada tanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut terlapor atas Prof Basri Modding.

 

Merespon surat tersebut, Pihak Kejati Sulsel menerbitkan surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-3727/P.4.4/Eoh.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.

 

Karena belum ada respon, pihak Kejati Sulsel kembali membuat P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-4275/P.4.4/Eoh.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.

 

“Dan sampai saat ini Jaksa pada ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari penyidik Polda Sulsel (berkas tahap 1),” terang Soetarmi.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana atau mark up anggaran yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah mempunyai tersangka.

 

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga :  Geng Motor Serang Permukiman di Makassar, Warga: Copot Kapolrestabes dan Kapolda 

 

Mereka yakni mantan Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding (BM) dan putranya berinisial MIW yang menjabat sebagai Wakil Rektor I UMI Makassar.

 

Tersangka lainnya yakni Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (SR) dan HT.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

FANATIK Siapkan Aksi Jilid II, Desak Dugaan Penyimpangan Satker PJN Wilayah III Sulsel Diusut Tuntas

29 September 2026 - 13:55 WITA

FANATIK TAK MUNDUR! Aksi Jilid 2 Mengintai Kejati Sulsel, Bukti Lanjutan Dugaan KKN PJN III Siap Dibongkar

25 September 2026 - 15:56 WITA

Aliansi Pejuan Keadilan (APK) Ancam Aksi Jilid II di Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Fee Proyek Swakelola SD Inpres Cilallang

24 September 2026 - 20:51 WITA

FANATIK Siapkan Aksi 25 September di Kejati Sulsel dan Satker PJN Wilayah III, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Jalan

24 September 2026 - 13:41 WITA

BADKO HMI Sulsel: Presiden Harus Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Disharmoni Antar Lembaga Negara Mengganggu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

10 Juli 2026 - 17:24 WITA

Jeritan Nelayan di Balik Tanda Tangan: FANATIK Siapkan Aksi Besar ke Polda Sulsel, Dugaan Pungli Rekomendasi BBM Nelayan Pangkep Makin Menguat

9 Juli 2026 - 13:05 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/