Menu

Mode Gelap
Siapa yang Melindungi? FANATIK Desak Propam Usut Dugaan Penyimpangan Kasat Reskrim Bantaeng, Isu Kedekatan dengan Legislator Komisi III DPR RI Ikut Disorot GMAK Sulsel Akan Kepung Polda, Desak Polisi Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Luwu Raya Mahasiswa Universitas Megarezky Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Jeneponto Gelar Penanaman Pohon Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2024 WITA ·

Kejati Sulsel Tunggu Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Proyek UMI Makassar


 Kejati Sulsel Tunggu Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Proyek UMI Makassar Perbesar

MAKASSAR- Kasus dugaan penggelapan atau korupsi anggaran dana proyek pembangunan beberapa fasilitas kampus di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menyeret nama mantan rektor Prof Basri Modding alias BM dan Rektor UMI Makassar Prof Sufirman Rahman alias SR masuk babak baru.

 

Berdasarkan informasi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dari keempat tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, baru satu SPDP yang diterima pihaknya yakni atas nama Prof Basri Modding.

 

Sementara SPDP Prof Sufirman Rahman dan dua tersangka lainnya yaitu Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW, yang juga merupakan putra dari Prof Basri Modding, sampai saat ini belum diterima.

 

“Kalau SPDP Prof Basri Modding sudah pernah ada, tapi berkas (perkara) belum pernah diserahkan, makanya dikembalikan ke Polda. Khusus untuk Prof Sufirman (dan dua tersangka lainnya) belum ada SPDPnya,” kata Soetarmi kepada awak media, Jumat (27/9/2024).

 

Dijelaskan Soetarmi, SPDP Prof Basri Modding diterima pihak Kejati Sulsel, pada tanggal 7 Februari 2024 lalu dengan nomor surat: SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel.

 

Selanjutnya, kata dia, Jaksa pada Kejati Sulsel mengajukan P-17 pertama atau permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 dengan Nomor: B-1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024, tanggal 7 Maret 2024.

Baca Juga :  LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

 

Dikarenakan belum ada tanggapan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, maka pihak Kejati Sulsel kembali menerbitkan P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024, tanggal 16 April 2024.

 

“Hingga batas waktu tiga bulan tidak ada tanggapan dari penyidik (kepolisian) maka dilakukan pengembalian SPDP Nomor: B-2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024,” ungkap Soetarmi.

 

Selanjutnya, Soetarmi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor: SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024, tanggal 26 Juni 2024, namun baru diterima pihak Kejati Sulsel pada tanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut terlapor atas Prof Basri Modding.

 

Merespon surat tersebut, Pihak Kejati Sulsel menerbitkan surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-3727/P.4.4/Eoh.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.

 

Karena belum ada respon, pihak Kejati Sulsel kembali membuat P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-4275/P.4.4/Eoh.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.

 

“Dan sampai saat ini Jaksa pada ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari penyidik Polda Sulsel (berkas tahap 1),” terang Soetarmi.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana atau mark up anggaran yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah mempunyai tersangka.

 

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga :  Hukum Ditekuk, Rakyat Ditindas : Ketua DPRD Soppeng Bertingkah Seperti Penguasa Lalim

 

Mereka yakni mantan Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding (BM) dan putranya berinisial MIW yang menjabat sebagai Wakil Rektor I UMI Makassar.

 

Tersangka lainnya yakni Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (SR) dan HT.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Siapa yang Melindungi? FANATIK Desak Propam Usut Dugaan Penyimpangan Kasat Reskrim Bantaeng, Isu Kedekatan dengan Legislator Komisi III DPR RI Ikut Disorot

15 Juni 2026 - 23:23 WITA

HMI BADKO SULSEL; Geng motor bukan hanya tanggung jawab Polisi

14 Mei 2026 - 13:23 WITA

GMAK Sulsel Akan Kepung Polda, Desak Polisi Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Luwu Raya

13 Mei 2026 - 20:23 WITA

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Tambang Diduga Ilegal di Sinjai, Publik Murka: “Tangkap Pemilik Tambang dan Copot Kapolres!”

9 Mei 2026 - 14:39 WITA

FANATIK Mengutuk keras Dugaan transaksional Balai BWS V sulbar

21 April 2026 - 17:37 WITA

HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar

12 Maret 2026 - 19:14 WITA

Trending di Edukasi
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/